Kumpulan Berita
Rismon memfitnah Roy Suryo soal pencatatan aset Kemenpora yang sejatinya persoalan itu telah mendapatkan kekuatan hukum tetap.
Tim kuasa hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Ade Darmawan, mendatangi Polda Metro Jaya pada Selasa (9/6/2026). Kedatangannya untuk menyampaikan surat kepada Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, agar segera melakukan pelimpahan tahap II kasus dugaan ijazah palsu Jokowi serta menahan Roy Suryo dan pihak lain yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Laporannya itu mengacu pada laporan yang dibuat Lechumanan tanggal 26 April lalu di Polres Metro Jakarta Selatan.
PTUN Jakarta menggelar sidang gugatan yang dilayangkan Universitas Gadjah Mada (UGM) atas putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang mewajibkan UGM membuka dokumen ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada publik, Kamis (4/6/2026). Sidang yang beragendakan penyerahan bukti tersebut diwarnai penyerahan tumpukan dokumen dari kedua belah pihak.
Perwakilan Gerakan Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi), Syamsuddin Alimsyah, menyebut gugatan Universitas Gadjah Mada (UGM) ke PTUN atas putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang mewajibkan UGM membuka dokumen ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk publik merupakan langkah yang salah alamat.
UGM kata dia, seharusnya turut menyelesaikan skandal ijazah Jokowi tersebut sebagai tempat lahirnya calon para pemimpin Indonesia.
Pengacara Jokowi, Rivai Kusumanegara menyebutkan, dengan P-21 tersebut, pada saatnya diperoleh kepastian terkait ijazah tersebut yang selama ini dinarasikan palsu.
Polda Metro Jaya mengungkapkan, bahwa berkas perkara dugaan fitnah terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), dengan tersangka Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta.