Kumpulan Berita
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar sidang praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka Roy Suryo.
Pengamat kebijakan publik, Bonatua Silalahi mencabut gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam perkara Nomor 158/G/2026/PTUN.JKT yang disidangkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Senin (13/7/2026).
Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa mengatakan bahwa dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang menjeratnya error in persona dan objecto. Hal itu disampaikan Tifa usai menghadiri sidang pembacaan eksepsi, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (9/7/2026).
Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan, mengaku heran dengan keputusan jaksa yang menangguhkan penahanan Roy Suryo setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan oleh penyidik. Menurutnya, selama berpraktik sebagai advokat, ia belum pernah menemukan kasus serupa.
Dalam melaksanakan kewajiban hukum itu, Termohon menggunakan kewenangan penyidikan yang diberikan KUHAP, termasuk kewenangan melakukan tindakan lain berupa penangkapan.
Roy Suryo berharap pihak Termohon dalam praperadilan tersebut hadir. Sehingga, sidang perdana bisa dilakukan sebagaimana jadwal yang telah ditentukan.
Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah menerima pelimpahan berkas perkara kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu mantan Presiden RI, Joko Widodo, dengan terdakwa Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma. PN Jakarta Timur juga telah menetapkan majelis hakim yang akan menangani perkara tersebut.
Sebagai informasi, Roy Suryo dan Dokter Tifa ditangkap pada Jumat lalu. Keduanya sempat menjalani perawatan di RS Polri hingga Senin dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan.