Kumpulan Berita
David juga menambahkan, kasus tudingan ijazah palsu Jokowi ini juga sarat dengan kepentingan politik.
Praktisi hukum, Ferdinand Hutahaean, menyatakan dirinya meyakini mantan Presiden RI, Joko Widodo enggan kasus dugaan pencemaran nama baik bergulir ke ruang sidang.
Salah satu tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), Rustam Effendi, buka suara terkait narasi adanya permintaan uang Rp20 miliar demi restorative justice (RJ) dalam perkara tersebut. Menurutnya, permintaan uang itu hanya sekadar candaan.
Mengenakan kemeja motif bunga berwarna biru, ia turun dan langsung disambut oleh kuasa hukumnya, Abdul Haji Talaohu.
Adapun agenda ke Solo ini ditunjukkan ke rumah Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi), berkaitan kasus tudingan ijazah palsu.
Dalam kasus ini, Abdul menjelaskan sebelumnya Rismon sempat menyebut ada tokoh elit politik yang mendukung kasus ijazah palsu Jokowi.
Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK), melalui kuasa hukumnya melaporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri terkait dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong.
Kuasa hukum Rismon Sianipar, Jahmada Girsang, merespons rencana Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK), yang akan melaporkan kliennya ke Bareskrim Polri terkait pernyataan yang mencatut nama JK dalam polemik dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).