Kumpulan Berita
Menurutnya, ada ketidakadilan dalam proses penangkapan dan penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa.
<!--pagebreak-->Sebelumnya, Roy Suryo dan Dokter Tifa ditangkap oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Mereka diciduk terkait kasus dugaan fitnah ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi).
Saat ini Refly juga turut membantu mengumpulkan tokoh-tokoh yang bersedia menjadi penjamin penangguhan kliennya.
Ia juga menyinggung adanya perbuatan serta aktivitas keduanya yang menurutnya masih berkaitan dengan perkara yang sedang berjalan.
Refly menyatakan selama ini Roy Suryo maupun dr Tifa tidak pernah menunjukkan indikasi akan melarikan diri atau menghambat proses hukum.
Tersangka kasus dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo, mempertanyakan kejelasan status P21 dalam perkara yang menjeratnya.
UGM kata dia, seharusnya turut menyelesaikan skandal ijazah Jokowi tersebut sebagai tempat lahirnya calon para pemimpin Indonesia.
Roy Suryo menyoroti pernyataan Polda Metro Jaya terkait kasus tersebut telah dinyatakan lengkap sehingga segera disidang.