Kumpulan Berita
Selain itu, ia juga menyimpan bukti yang lagi-lagi diklaim tidak bisa dibantah oleh UGM, mengenai materai dalam dokumen ijazah.
Rivai meyakini JPU hanya membutuhkan waktu paling lama dua hari untuk memperbaiki dakwaan tersebut. Setelah perbaikan rampung, maka berkas perkara ini kembali dilimpahkan ke PN Jaktim.
Hakim menjelaskan, dalam suatu perkara seyogianya Penuntut Umum harus menguraikan secara cermat, jelas dan lengkap
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jakarta Timur) menerima eksepsi terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, dalam perkara dugaan penyebaran berita bohong terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Kamis (23/7/2026). Dengan putusan tersebut, persidangan tidak dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Dokter Tifa mengaku dirinya siap menghadapi putusan sela yang akan dibacakan majelis hakim pada sidang hari ini.
Menurutnya, praperadilan jilid 3 itu sangat serius diajukan dengan bukti-buktinya, yang mana dia dan tim pengacaranya pun dengan serius menyusun permohonan praperadilan tersebut.
Roy Suryo menambahkan, Rismon Sianipar bisa jadi saksi mahkota jika status hukumnya masih tersangka.
Pakar Telematika ini menyampaikan bila Majelis Hakim mengabulkan eksepsi Dokter Tifa melalui putusan sela, Roy menegaskan dia tidak akan kabur dalam polemik ijazah Jokowi.