Kumpulan Berita
Hakim Konstitusi Saldi Isra meminta Roy Suryo Cs untuk melampirkan bukti penetapan tersangka dalam perkara dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Roy Suryo bersama Rismon Hasiholan dan Tifauziah Tyassuma mengajukan uji materiil terhadap sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pengacara Roy Suryo Cs, Refly Harun, menanggapi beredarnya salinan ijazah mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) tanpa sensor yang diperoleh Bonatua Silalahi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). Menurut Refly, dokumen tersebut sejalan dengan objek penelitian yang dilakukan Roy Suryo dan timnya.
Polda Metro Jaya segera melimpahkan berkas perkara tiga tersangka klaster pertama, dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, ke Kejaksaan. Ketiga tersangka tersebut yakni Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Kurnia Tri Royani.
Pengamat kebijakan publik, Bonatua Silalahi berencana mengunggah salinan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang telah dilegalisir dan tanpa sensor ke media sosialnya. Dokumen tersebut ia peroleh langsung dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Pengamat kebijakan publik, Bonatua Silalahi mendatangi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Kedatangannya merupakan tindak lanjut atas putusan Komisi Informasi Pusat (KIP), yang mengabulkan seluruh permohonannya terkait dokumen ijazah pendidikan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Farhat mengatakan Jokowi menyampaikan langsung padanya untuk memilih nama-nama yang akan dilakukan restorative justice.
Razman mengaku sikap dari Jokowi itu didapatkan dari seseorang yang setiap hari bersama mantan presiden tersebut.