Kumpulan Berita
Karena itu adalah kesatuan dari kami, jadi kami harus profesional dan kami putuskan mundur semua.
Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa saudara Bambang Tri Mulyono selama 10 tahun.
"Dan kalau gugatan perbuatan melawan perdata ini dicabut sebelum masuk ke pokok perkara, maka kasus dianggap tidak ada atau case closed," imbuhnya.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, Bambang Tri Mulyono ditangkap terkait dengan kasus dugaan ujaran kebencia