Kumpulan Berita
Hakim praperadilan PN Jakarta Selatan Sulistyo Bambang Dwi Putro tidak menerima gugatan praperadilan sah atau tidaknya penuntutan dokter Tifauzia Tyassuma. Gugatan itu diajukan terkait kasus fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Gugatan praperadilan Tiffauzia Tyassuma atau dokter Tifa terkait sah atau tidaknya penghentian penuntutan dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) memasuki babak akhir. Sidang putusan gugatan praperadilan itu akan digelar hari ini.
Tifauziah Tyassuma atau Dokter Tifa kembali mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Kali ini, permohonan tersebut berkaitan dengan sah atau tidaknya penghentian penuntutan perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Pakar hukum tata negara, Fritz Siregar meminta publik tidak menyederhanakan polemik ijazah SMA Wakil Presiden menjadi sekadar persoalan ada atau tidaknya satu lembar dokumen.
Pengacara Roy Suryo, Refly Harun, menilai keterangan dua ahli yang dihadirkan dalam sidang praperadilan terkait pencekalan terhadap kliennya dalam kasus dugaan ijazah mantan Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada Rabu (19/8/2026) semakin memperkuat dalil bahwa pencekalan tersebut tidak sah.
Sidang gugatan praperadilan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa terkait sah atau tidaknya penghentian penuntutan dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) memasuki tahap akhir. Hakim akan membacakan putusan pada Jumat (21/8/2026).
Dokter Tifauzia Tyassuma menegaskan dirinya tidak menyerah dalam menghadapi kasus ijazah mantan Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi yang membuatnya menjadi tersangka. Justru melalui praperadilan yang diajukan, dia berjuang agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak melanggar aturan.
Dokter Tifauzia Tyassuma membantah dirinya tidak hadir, apalagi disebut mangkir, dalam sidang pembacaan dakwaan kasus ijazah mantan Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi yang sedianya digelar pada Kamis, 13 Agustus 2026, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.