Kumpulan Berita
Polda Metro Jaya resmi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus dugaan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), dengan tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
Pengamat kebijakan publik, Bonatua Silalahi, menilai dikabulkannya gugatan terkait salinan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) oleh Komisi Informasi Pusat (KIP) sebagai informasi publik merupakan kemenangan bagi masyarakat luas.
Pengacara Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Rivai Kusumanegara, merespons kritik kubu tersangka Roy Suryo Cs terkait pelimpahan berkas kasus dugaan ijazah Jokowi ke Kejaksaan yang dinilai prematur dan terburu-buru.
Pakar telematika, Roy Suryo menegaskan, bahwa kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) murni terkait sains. Ia membantah adanya muatan politik dalam kasus ijazah tersebut.
Polda Metro Jaya telah menyerahkan berkas perkara tiga tersangka kasus tudingan ijazah Presiden ke-7 Jokowi ke Kejaksaan. Adapun ketiga tersangka yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma alias dr. Tifa.
Pakar telematika, Roy Suryo menegaskan, tidak ingin mengikuti langkah Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis yang menemui Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) terkait kasus dugaan ijazah palsu.
Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) buka suara mengenai pertemuannya, dengan dua tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu, Eggy Sudjana dan Damai Hari Lubis. Jokowi berharap pertemuan tersebut dapat menjadi jalan menuju restorative justice.
Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta, kembali menggelar sidang sengketa informasi yang diajukan pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi, Rabu (14/1/2026). Usai persidangan, Bonatua mengaku kecewa lantaran majelis dinilai tidak proaktif menghadirkan saksi dalam persidangan.