Kumpulan Berita
Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, menyatakan pihaknya kembali akan mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri. Permohonan tersebut menjadi praperadilan ketiga yang diajukan terkait penerapan Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam kasus dugaan ijazah palsu mantan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi).
Kubu Roy Suryo mengkritik keterangan ahli hukum pidana yang dihadirkan Polda Metro Jaya, dalam sidang praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan Roy Suryo sebagai tersangka.
Ahli hukum pidana Didit Wijayanti dihadirkan sebagai ahli dalam sidang praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka Roy Suryo dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) oleh Polda Metro Jaya pada Selasa (14/7/2026). Dia pun mempersoalkan alat bukti dalam kasus tersebut.
Youtuber Michael Sinaga menjadi saksi dalam sidang praperadilan Roy Suryo terkait penetapan status tersangkanya oleh Polda Metro Jaya pada Selasa (14/7/2026). Ia meminta agar video-video diskusi yang disiarkan di kanal Youtube miliknya tidak dikriminalisasi dengan dijadikan sebagai barang bukti.
Kubu Roy Suryo menghadirkan penyanyi Krisna Mukti sebagai salah satu saksi di sidang praperadilan, sah tidaknya penetapan tersangka ijazah mantan Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi pada Selasa (14/7/2026) ini. Dia pun mengungkapkan soal pemanggilannya oleh polisi dalam kasus itu.
Kubu Polda Metro Jaya dan Kejari Jakarta Selatan membacakan duplik setelah mendengarkan replik dari kubu Roy Suryo dalam sidang praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka atas kasus fitnah ijazah palsu mantan Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi pada Senin (13/7/2026).
Pengamat kebijakan publik, Bonatua Silalahi mencabut gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam perkara Nomor 158/G/2026/PTUN.JKT yang disidangkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Senin (13/7/2026).
Tim Bidang Hukum Polda Metro Jaya membacakan jawabannya atas permohonan praperadilan yang diajukan pakar telematika Roy Suryo soal penetapan tersangkanya berdasarkan Pasal 32 UU ITE dalam kasus ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Kubu Polda Metro membantah menyelundupkan pasal tersebut guna menjerat Roy Suryo.