Kumpulan Berita
Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah dalam perkara ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan Kamis 2 Juli 2026.
Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji menjelaskan, Roy Suryo menjalani pemeriksaan selama 6 jam dan dicecar 23 pertanyaan.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Halida Rahardhini, menyebutkan sidang praperadilan kedua Roy Suryo soal penetapannya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya digelar pada Jumat 10 Juli 2026.
Pakar telematika Roy Suryo menyampaikan rasa syukurnya, setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilannya terkait sah atau tidaknya penangkapan oleh Polda Metro Jaya. Menurutnya, putusan tersebut menjadi babak baru bagi penegakan hukum di Indonesia.
Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Abrianto Pardede mengatakan, pihaknya menghormati putusan hakim yang mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Roy Suryo. Namun, putusan tersebut tidak serta-merta menyatakan proses penyidikan yang telah dilakukan menjadi tidak sah.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait sah atau tidaknya penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan Polda Metro Jaya. Dalam pertimbangannya, hakim menilai terdapat cacat formil dan materiil dalam tindakan tersebut.
Hakim tunggal I Ketut Darpawan mengabulkan praperadilan sah tidaknya penangkapan Roy Suryo, oleh Polda Metro Jaya pada Selasa (7/7/2026). Maka itu, penangkapan terhadap Roy Suryo dianggap tidak sah.
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kembali menegaskan kesiapannya menghadiri sidang dugaan fitnah ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa. Meski, ia akan datang jika memang dipanggil majelis hakim.