Kumpulan Berita
PTUN Jakarta kembali menggelar sidang gugatan keberatan yang diajukan Universitas Gadjah Mada (UGM) terhadap pihak Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi), Kamis (16/7/2026). Gugatan ini merupakan respons atas putusan majelis hakim Komisi Informasi Pusat (KIP) terkait status ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang diputus sebagai informasi publik.
Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, menyatakan pihaknya kembali akan mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri. Permohonan tersebut menjadi praperadilan ketiga yang diajukan terkait penerapan Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam kasus dugaan ijazah palsu mantan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi).
Kubu Roy Suryo mengkritik keterangan ahli hukum pidana yang dihadirkan Polda Metro Jaya, dalam sidang praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan Roy Suryo sebagai tersangka.
Tersangka kasus ijazah mantan Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi, Roy Suryo, menunjukkan bahwa dirinya tidak melakukan perusakan dokumen ijazah Jokowi dari dokumen yang diunggah Dian Sandi. Pasalnya, dokumen itu hingga kini masih bisa diakses publik.
Youtuber Michael Sinaga menjadi saksi dalam sidang praperadilan Roy Suryo terkait penetapan status tersangkanya oleh Polda Metro Jaya pada Selasa (14/7/2026). Ia meminta agar video-video diskusi yang disiarkan di kanal Youtube miliknya tidak dikriminalisasi dengan dijadikan sebagai barang bukti.
Kubu Roy Suryo menghadirkan penyanyi Krisna Mukti sebagai salah satu saksi di sidang praperadilan, sah tidaknya penetapan tersangka ijazah mantan Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi pada Selasa (14/7/2026) ini. Dia pun mengungkapkan soal pemanggilannya oleh polisi dalam kasus itu.
Kubu Roy Suryo menyampaikan replik dalam sidang praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka dalam kasus ijazah mantan Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi pada Senin (13/7/2026). Dalam replik, kubu Roy mempertanyakan kualitas saksi dan ahli yang dimiliki pihak Polda Metro Jaya.
Pengamat kebijakan publik, Bonatua Silalahi mencabut gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam perkara Nomor 158/G/2026/PTUN.JKT yang disidangkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Senin (13/7/2026).