Kumpulan Berita
Polda Metro Jaya telah mencabut status tersangka terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Pencabutan tersebut dilakukan setelah adanya penerapan restorative justice (RJ).
Roy Suryo dan sejumlah pihak yang melaporkan dugaan ijazah palsu Jokowi berkeyakinan kasus ini bisa dimenangkan, meski semuanya dijadikan tersangka
Pemerhati telematika, multimedia, kecerdasan buatan (AI), dan OCB independen, Roy Suryo, angkat bicara terkait beredarnya sebuah video berdurasi sekitar 45 detik yang menampilkan sosok mirip Eggy Sudjana (BES), tengah menyetir mobil mewah berwarna merah di sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Eggi Sudjana, diketahui langsung bepergian ke luar negeri setelah Polda Metro Jaya menghentikan penanganan kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Eggi Sudjana, menyampaikan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo dan pihak kepolisian atas pemberian restorative justice (RJ) dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu. Pernyataan itu disampaikan melalui kuasa hukumnya, Elida Netty.
Polda Metro Jaya resmi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), terhadap kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
Pengamat kebijakan publik, Bonatua Silalahi, menilai dikabulkannya gugatan terkait salinan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) oleh Komisi Informasi Pusat (KIP) sebagai informasi publik merupakan kemenangan bagi masyarakat luas.
Pengacara Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Rivai Kusumanegara, merespons kritik kubu tersangka Roy Suryo Cs terkait pelimpahan berkas kasus dugaan ijazah Jokowi ke Kejaksaan yang dinilai prematur dan terburu-buru.