Kumpulan Berita
Tersangka kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, secara tegas menolak tawaran berdamai dengan pihak pelapor usai dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, pada Senin (22/6/2026).
Ditreskrimum Polda Metro Jaya melimpahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) terhadap tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, ke Kejaksaan.
Pemindahan mereka dikawal ketat petugas kejaksaan maupun TNI-Polri. Sementara awak media sudah tiba dari pagi.
Pakar telematika Roy Suryo dan pegiat media sosial Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa ditangkap aparat Polda Metro Jaya pada Jumat 19 Juni 2026. Keduanya ditangkap di tempat terpisah, Roy saat baru pulang dari Bandung sedangkan Tifa di apartemennya.
Kuasa hukum Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa), Refly Harun, menyampaikan tim akan mengupayakan penangguhan penahanan agar kliennya tidak ditahan. Diketahui, proses penyerahan Roy dan Dokter Tifa serta barang bukti dari penyidik ke kejaksaan akan dilaksanakan pada Senin 22 Juni 2026.
Sebanyak 50-an tokoh disebut siap menjadi penjamin terkait penangguhan penahanan pakar telematikan Roy Suryo terkait kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Din Syamsuddin, menilai penangkapan dua tersangka kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, terkesan dipaksakan.
Mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Din Syamsuddin menilai langkah kepolisian menahan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) sebagai tindakan yang terkesan dipaksakan dan tidak adil.