Kumpulan Berita
Polda Metro Jaya menyampaikan permohonan restorative justice (RJ) Rismon Hasiholan Sianipar, salah satu tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) sudah diterima. Saat ini, penyidik telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
Tersangka kasus dugaan ijazah palsu mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo merespons laporan yang dilakukan mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla (JK) terhadap Rismon Sianipar. Roy menyebut Rismon bisa saja menghilang dari hadapan publik sebagaimana yang dialami Ketua Umum Solmet, Silfester Matutina.
Ahli forensik Rismon Sianipar resmi menerima salinan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam perkara fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dari Polda Metro Jaya, Kamis (16/4/2026).
Tersangka kasus dugaan tudingan ijazah palsu mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, melakukan orasi dari atas mobil komando dalam aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (16/4/2026). Dalam orasinya, Roy membantah tudingan yang menyebut dirinya tidak hafal lagu kebangsaan Indonesia Raya.
Berdasarkan pantauan, arus lalu lintas di Jalan Gatot Subroto di depan Gedung DPR RI macet.
Hal itu lantaran adanya jeratan pidana yang disangkakan, yaitu Pasal 32 dan 35 UU ITE dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
Rismon Hasiholan Sianipar berdamai dengan Joko Widodo (Jokowi) terkait kasus dugaan tudingan ijazah palsu. Polisi pun angkat bicara soal kelanjutan proses hukum.
Aliansi Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi) mengungkap adanya sejumlah dokumen penting yang belum diserahkan KPU Provinsi DKI Jakarta dalam agenda serah terima dokumen sengketa informasi, Jumat (10/4/2026).