Kumpulan Berita
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menjelaskan alasan warga negara (WN) Tiongkok menjadi kelompok terbanyak yang melakukan pelanggaran administrasi keimigrasian di Indonesia.
Direktorat Jenderal Imigrasi menggelar Operasi Wirawaspada secara serentak di seluruh wilayah Indonesia pada 7??"11 April 2026. Hasilnya, sebanyak 346 warga negara asing (WNA) dari berbagai negara terjaring karena diduga melanggar aturan keimigrasian.
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan mendeportasi 13 warga negara asing (WNA) asal Tiongkok dan Malaysia yang menjadi kru dari kegiatan pemotretan di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Para pelaku menjalankan modus love scamming melalui Facebook dan media sosial lainnya.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi DKI Jakarta memeriksa seorang bos perusahaan asal Singapura berinisial TLC. Pemeriksaan dilakukan atas dugaan pelanggaran izin tinggal di Indonesia.
Hal ini menyusul serangkaian pelanggaran hukum dan penyalahgunaan izin tinggal yang dilakukan kreator konten dewasa tersebut selama berada di Bali.
Kepala Kantor Ngurah Rai, Winarko menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan keempat WNA tersebut masuk ke Indonesia menggunakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan.
AS beralasan langkah ini diambil karena kekhawatiran akan keamanan nasional dan keselamatan publik.