Kumpulan Berita
Polresta Bogor Kota segera melakukan gelar perkara kasus penipuan modus pinjaman online oleh wanita berinsial SAN di Bogor.
Satgas Waspada Investasi menyebut kasus investasi bodong atau ilegal ini yang menyedihkan adalah nilai kerugian tidak bisa dikembalikan.
Satgas Waspada Investasi (SWI) mencatat kerugian yang dialami masyarakat akibat investasi ilegal mencapai Rp123,5 triliun.
Banyak korban investasi bodong dinilai enggan membuat laporan ke pihak berwajib sehingga kasus tersebut tak ditindaklanjuti.
Langkah ini diambil setelah hukuman yang diterima Indra Kenz lebih rendah dari tuntutan JPU.
Sidang yang sebelumnya terbuka untuk umum, kini digelar terbatas.
"Sangat dirugikan," ujar Mario di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis 10 November 2022.
Dia akan diperiksa terkait kasus dugaan tindak pidana penipuan investasi robot trading Net89.