Kumpulan Berita
Edukasi untuk masyarakat terkait berbagai investasi harus terus disampaikan
Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK mencatat ada 97 investasi ilegal yang beredar di Indonesia sepanjang 2022.
Langkah awal perlu dilakukan bagi anak muda adalah riset terkait investasi yang nantinya akan dijalankan.
Satgas Waspada Investasi menyebut kasus investasi bodong atau ilegal ini yang menyedihkan adalah nilai kerugian tidak bisa dikembalikan.
Satgas Waspada Investasi (SWI) mencatat kerugian yang dialami masyarakat akibat investasi ilegal mencapai Rp123,5 triliun.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima 1.178 laporan warga yang menjadi korban pinjaman online dan investasi bodong
Langkah ini diambil setelah hukuman yang diterima Indra Kenz lebih rendah dari tuntutan JPU.
Sidang yang sebelumnya terbuka untuk umum, kini digelar terbatas.