Kumpulan Berita
Puluhan warga yang merasa tertipu ini mendatangi rumah terduga pelaku penipuan investasi bodong
Satgas Waspada Investasi (SWI) memblokir tujuh perusahaan yang melakukan penawaran investasi tanpa izin pada April 2022.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lewat Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali meminta masyarakat tetap berhati-hati dalam memilih penawaran investasi dan menggunakan pinjaman online.
Kasus penipuan investasi bodong kembali terjadi di Palembang, Sumatera Selatan.
Dari hasil aksinya, mereka berhasil meraup keuntungan sampai Rp8 miliar.
Total ada lima tersangka yang berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21.
Investasi bodong masih marak di kalangan masyarakat daerah.
Bareskrim Polri menyatakan telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus robot trading Viral Blast.