Kumpulan Berita
Kerugian masyarakat akibat dari investasi bodong hingga pinjaman online (pinjol) mencapai Rp139 triliun dalam periode 2017 hingga 2022.
OJK mencatat kerugian masyarakat akibat investasi bodong hingga pinjaman online alias pinjol ilegal mencapai Rp139 triliun
Yudhi berharap masyarakat terhindar dari penipuan berjubah koperasi.
OJK melaporkan terdapat 4.061 pengaduan terkait investasi dan pinjaman online (pinjol) ilegal sejak 1 Januari 2023.
OJK menyatakan kerugian masyarakat akibat investasi ilegal sejak tahun 2018 hingga 2022 mencapai Rp126 triliun.
Satgas Waspada Investasi (SWI) telah menutup 5.700 investasi bodong dan pinjaman online (pinjol) ilegal sejak 2017.
Kasus investasi bodong alias ilegal telah berulangkali terjadi sejak puluhan bahkan ratusan tahun
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarkat agar tidak terjebak pinjol ilegal dan investasi bodong.