Kumpulan Berita
OJK melaporkan terdapat 4.061 pengaduan terkait investasi dan pinjaman online (pinjol) ilegal sejak 1 Januari 2023.
OJK menyatakan kerugian masyarakat akibat investasi ilegal sejak tahun 2018 hingga 2022 mencapai Rp126 triliun.
Satgas Waspada Investasi (SWI) telah menutup 5.700 investasi bodong dan pinjaman online (pinjol) ilegal sejak 2017.
Kasus investasi bodong alias ilegal telah berulangkali terjadi sejak puluhan bahkan ratusan tahun
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarkat agar tidak terjebak pinjol ilegal dan investasi bodong.
OJK melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) menemukan sebanyak 155 platform pinjaman online ilegal dan 15 bodong.
Hati-hati penwaran pinjol ilegal semakin marak menjelang lebaran.
Bareskrim Tetapkan Wahyu Kenzo Tersangka Pencucian Uang