Kumpulan Berita
Waspada penipuan modus sniffing yang bisa menguras rekening.
OJK melaporkan terdapat 4.061 pengaduan terkait investasi dan pinjaman online (pinjol) ilegal sejak 1 Januari 2023.
OJK menyatakan kerugian masyarakat akibat investasi ilegal sejak tahun 2018 hingga 2022 mencapai Rp126 triliun.
Investasi bodong masih beroperasi di kalangan masyarakat.
Kasus investasi bodong alias ilegal telah berulangkali terjadi sejak puluhan bahkan ratusan tahun
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarkat agar tidak terjebak pinjol ilegal dan investasi bodong.
Hero mengklaim korban dalam kasus ini telah mencapai ribuan dengan kerugian total Rp1 triliun.
Hati-hati penwaran pinjol ilegal semakin marak menjelang lebaran.