Kumpulan Berita
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif dan larangan terhadap sejumlah pihak terkait pelanggaran ketentuan di bidang pasar modal
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan ketentuan terbaru soal sistem keuangan bagi emiten yang berstatus Initial Public Offering (IPO). Ketentuan anyar ini digadang-gadang menjadi bagian dari reformasi pasar saham yang dilakoni otoritas.
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyebut terdapat enam perusahaan beraset skala besar berada dalam pipeline (antrean) akan melangsungkan Initial Public Offering (IPO) di pasar modal Indonesia.
OJK membekukan total 2 miliar lembar saham PT Berkah Beton Sadaya Tbk (BEBS) buntut aksi manipulasi saham IPO dan transaksi semu yang diduga dilakukan Mirae Asset.
Kekhawatiran akan hilangnya kendali atas perusahaan masih menjadi tembok besar yang menghalangi banyak pemilik usaha untuk melantai di bursa.
Shinhan Sekuritas terjerat dugaan manipulasi saham PT Multi Makmur Lemindo (MML) Tbk dengan kode saham PIPA saat IPO.
Langkah ini dibarengi dengan peluncuran identitas korporasi baru dan penegasan posisi Hypefast, bukan sekadar sebagai brand aggregator
Bursa Efek Indonesia (BEI) melaporkan saat ini terdapat tujuh perusahaan mengantre untuk IPO 2026.