Kumpulan Berita
BPJS Kesehatan melakukan uji coba penghapusan iuran kelas 1,2 dan 3 dengan menerapkan KRIS
BPJS Kesehatan baru bisa dinonaktifkan jika peserta telah meninggal dunia atau pindah ke luar negeri.
BPJS Kesehatan melakukan tahp uji coba Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) pada sejumlah rumah sakit.
Sanksi bagi perusahaan yang tidak membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan dan mendaftarkan karyawannya.
Perusahaan yang tak patuh membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan akan dikenakan sanksi dan denda.
Puluhan ribu perusahaan tidak patuh membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Rincian iuran BPJS Kesehatan terbaru setelah kelas 1, 2 dan 3 dihapus akan diulas dalam artikel ini.
Masyarakat yang tidak mampu membayar iuran BPJS Kesehatan diusulkan mendapat subsidi.