Kumpulan Berita
Rincian iuran BPJS Kesehatan terbaru 2021 mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020
BPJS Ketenagakerjaan mencatat jumlah iuran yang terkumpul dari peserta aktif mencapai Rp73,26 triliun sepanjang 2020.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengatakan masih ada defisit Rp6,36 triliun untuk kondisi keuangan menyeluruh.
Iuran BPJS Kesehatan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri dan Bukan Pekerja (BP) kelas 3 akan naik sebesar Rp9.500.
Pemerintah melakukan penyesuaian iuran BPJS Kesehatan kepada peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).
Iuran BPJS Kesehatan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri dan Bukan Pekerja (BP) kelas 3 akan naik.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan penyesuaian iuran BPJS Ketenagakerjaan selama enam bulan.
Pemerintah telah secara menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2020 terkait penyesuaian iuran program jaminan sosial.