Kumpulan Berita
Pemerintah mengeluarkan peraturan baru terkait pencairan program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan. Dalam peraturan tersebut, dana JHT baru bisa dicairkan hanya saat peserta berusia 56 tahun.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan dana Jaminan Hari Tua (JHT) tidak dipakai oleh pemerintah.
Hal ini kata dapat menimbulkan gejolak yang semakin besar dan keras dari rakyat, terutama para pekerja.
BPJS Ketenagakerjaan menyatakan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) bisa dicairkan sebelum usia pensiun 56 tahun
Pemerintah menetapkan aturan batas usia pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) yakni 56 tahun.
BPJS Ketenagakerjaan siap menjalankan aturan baru terkait pencairan Jaminan Hari Tua (JHT)
Saya kira untuk para pekerja mungkin sudah cukup untuk turun ke jalan, jadi mari kita cooling down, hentikan demo dengan pengerahan masa.
Ida Fauziyah mengkaliam aturan terkait pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) dibentuk atas dasar rekomendasi dan aspirasi