Kumpulan Berita
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan, terkait latar belakang penerbitan aturan baru Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Kami mengapresiasi langkah yang diambil pemerintah dengan mengedepankan JKP sebagai bentuk perlindungan bagi pekerja.
Serikat Pekerja menilai JKP tidak bisa menggantikan manfaat yang sebelum didapatkan dari Jaminan Hari Tua
Serikat pekerja dengan tegas menolak Jaminan Hari Tua (JHT) dicairkan pada usia pensiun 56 tahun
Pekerja masih bisa mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) sebelum 3 Mei 2022.
Aturan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) di usia 56 tahun ternyata sudah disetujui Presiden Jokowi.
Masa Aksi yang tergabung dari beberapa aliansi dan serikat pekerja yang melakukan demonstrasi penolakan terhadap Peraturan Menteri Perdagangan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 menerima audiensi dari pihak Kemnaker.
Konsep jaring pengaman sosial Indonesia dinilai melampaui standar internasional.