Kumpulan Berita
Pemerintah menetapkan batasan usia pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan yakni 56 tahun.
BPJS Ketenagakerjaan dituding tak punya dana untuk membayar klaim pekerja.
Aturan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan dikritik kalangan pekerja.
Kami mengusulkan kepada pemerintah untuk segera membuat jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).
Kinerja BPJS Ketenagakerjaan disoroti setelah pencairan JHT baru bisa dilakukan pada masa pensiun pekerja di 56 tahun
Kinerja BPJS Ketenagakerjaan disoroti setelah pencairan JHT baru bisa dilakukan pada masa pensiun pekerja di 56 tahun
LaNyalla Mahmud Mattalitti turut mengkritisi Permenaker 02/2022, menggantikan Permenaker 19/2015
Kemnaker menegaskan Jaminan Hari Tua (JHT) dikembalikan kepada fungsinya sebagai dana persiapan hari tua.