Kumpulan Berita
Aturan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan dikritik kalangan pekerja.
Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan disiapkan supaya pekerja memiliki uang saat masa pensiun di usia 56 tahun
Kami mengusulkan kepada pemerintah untuk segera membuat jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).
Kinerja BPJS Ketenagakerjaan disoroti setelah pencairan JHT baru bisa dilakukan pada masa pensiun pekerja di 56 tahun
Pemerintah mengeluarkan peraturan baru terkait pencairan program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan
LaNyalla Mahmud Mattalitti turut mengkritisi Permenaker 02/2022, menggantikan Permenaker 19/2015
JHT menjadi polemik karena baru bisa dicairkan saat usia peserta memasuki masa pensiun di 56 tahun
Klaim JHT dapat diambil untuk persiapan memasuki usia pensiun dengan ketentuan, telah memenuhi masa kepesertaan minimal 10 tahun