Kumpulan Berita
Anggota Komisi IX Rahmat Handoyo menyebut kalau keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah soal jaminan hari tua (JHT) hanya dapat dicairkan saat usia peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai 56 tahun itu sudah ada diskusi sejumlah pihak.
Puluhan ribu orang telah menandatangani sejumlah petisi atas penolakan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang aturan baru Jaminan Hari Tua (JHT) yang hanya bisa cair saat usia 56 tahun.
Jaminan hari tua (JHT) pada BPJS Ketenagakerjaan mengeluarkan aturan terbaru terkait skema pencairan yang membuat banyak pihak mengecamnya.
Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan baru bisa dicairkan saat peserta berusia 56 tahun
Ketua Bidang Politik KPBI (Komite Politik Buruh Indonesia) Jumiasih begitu geram dengan kebijakan pemerintah terkait jaminan hari tua BPJS Ketenagakerjaan yang baru.
Pengamat Ketenagakerjaan dari Universitas Indonesia (UI) Aloysius Uwiyono ikut berusara soal keputusan jaminan hari tua BPJS Ketenagakerjaan yang hanya dapat dicairkan saat usia 56 tahun.
PTPN II menggelontorkan dana Santuan Hari Tua (SHT) kepada para pensiunan maupun ahli warisnya sebesar Rp145 miliar.
Ida Fauziyah menggunakan prinsip kehati-hatian dalam pengembangan dana Jaminan Hari Tua (JHT).