Kumpulan Berita
Sekretaris Jenderal Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) Sabda Pranawa Jati mengaku kecewa dengan adanya aturan baru soal Jaminan Hari Tua (JHT) Ketenagakerjaan.
Buruh meminta Menaker mencabut Permenaker soal pencairan Jaminan Hari Tua.
Peserta BPJS Ketenagakerjaan masih bisa mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) sebelum usia 56 tahun dengan dokumen ini.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) Sabda Pranawa Jati menyatakan kekecewaan terkait aturan baru JHT pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022.
Anggota Komisi IX Rahmat Handoyo menyebut kalau keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah soal jaminan hari tua (JHT) hanya dapat dicairkan saat usia peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai 56 tahun itu sudah ada diskusi sejumlah pihak.
Puluhan ribu orang telah menandatangani sejumlah petisi atas penolakan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang aturan baru Jaminan Hari Tua (JHT) yang hanya bisa cair saat usia 56 tahun.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengecam keras sikap Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) terkait pencairan JHT hanya bisa saat usia 56 tahun.
Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan baru bisa dicairkan saat peserta berusia 56 tahun