Kumpulan Berita
Pemerintah mengeluarkan peraturan baru terkait pencairan program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan
LaNyalla Mahmud Mattalitti turut mengkritisi Permenaker 02/2022, menggantikan Permenaker 19/2015
Kemnaker menegaskan Jaminan Hari Tua (JHT) dikembalikan kepada fungsinya sebagai dana persiapan hari tua.
Klaim JHT dapat diambil untuk persiapan memasuki usia pensiun dengan ketentuan, telah memenuhi masa kepesertaan minimal 10 tahun
Sekretaris Jenderal Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) Sabda Pranawa Jati mengaku kecewa dengan adanya aturan baru soal Jaminan Hari Tua (JHT) Ketenagakerjaan.
Buruh meminta Menaker mencabut Permenaker soal pencairan Jaminan Hari Tua.
Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan buka suara soal polemik Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa diklaim penuh pada usia 56 tahun.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) Sabda Pranawa Jati menyatakan kekecewaan terkait aturan baru JHT pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022.