Kumpulan Berita
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, klaim Jaminan Hari Tua (JHT) kini tidak perlu menunggu usia 56 tahun seperti yang sempat ramai diperbincangkan sebelumnya.
Aturan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) lebih dipermudah
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan, pencairan JHT bisa dilakukan setelah pekerja mengundurkan diri atau terkena PHK meskipun belum mencapai usi 56 tahun.
Ida Fauziyah menjelaskan bahwa pekerja tetap dapat melakukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) meski ada tunggakan iuran oleh perusahaan
Ida Fauziyah mengingatkan perusahaan untuk tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara leluasa
Ada dua alternatif mau mencairkan program JHT ketika mengalami PHK atau menunggu sampai 56 tahun
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) merevisi soal aturan Jaminan Hari Tua (JHT).
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi merevisi aturan terkait Jaminan Hari Tua (JHT) dalam BPJS Ketenagakerjaan.