Kumpulan Berita
Ida Fauziyah mengingatkan perusahaan untuk tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara leluasa
Ada dua alternatif mau mencairkan program JHT ketika mengalami PHK atau menunggu sampai 56 tahun
Ada dua alternatif mau mencairkan program JHT ketika mengalami PHK atau menunggu sampai 56 tahun
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi merevisi aturan terkait Jaminan Hari Tua (JHT) dalam BPJS Ketenagakerjaan.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 diyakini akan mempermudah para pekerja lakukan klaim JHT.
Aturan Jaminan Hari Tua (JHT) direvisi. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengatakan pekerja akan semakin mudah dalam melakukan klaim.
Revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) rampung pada Mei 2022.
Tips kelola keuangan untuk hari tua bisa diikuti.