Kumpulan Berita
Aturan pencairan Jaminan Hari Tua atau JHT di usia 56 tahun dibatalkan. Ketentuan itu sebelumnya diatur dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022
Ini tanda pemerintah peduli dan mendengarkan suara rakyat. Partai Perindo sejak awal menyuarakan agar pekerja itu dilindungi.
Wakil Ketua DPR RI A Muhaimin Iskandar menanggapi soal aturan baru Jaminan Hari Tua (JHT) yang tertuang pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022, di mana kini tengah direvisi.
Setelah ramai jadi polemik di masyarakat, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fuziyah memastikan pencairan Jaminan Hari Tua atau JHT di kembalikan pada aturan lama.
Aturan Jaminan Hari Tua atau JHT di kembalikan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 19 Tahun 2015.
Pengelolaan dana JHT diakui dunia yakni dari International Social Security Association (ISSA) yang bermarkas di Jenewa, Swis.
Ketua Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) Suheri mengatakan, setidaknya bakal nada sekitar 45 juta lansia belum memiliki dana pensiun pada tahun 2035. Jumlah itu paling banyak dari pagawai swasta.
ISSA mengapresiasi pengelolaan dana JHT menggunakan pendekatan manajemen aset liabilitas/Asset Liability Management (ALM).