Kumpulan Berita
Pemerintah siap membantu korban PHK untuk mengikuti program JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan)
Pekerja yang terkena PHK akan mendapat BLT Rp5 juta.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) untuk jangan galau.
Ida Fauziyah menegaskan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) merupakan bentuk kehadiran negara kepada pekerja
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fuziyah memastikan kalau aturan JHT akan kembali ke yang lama pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 19 Tahun 2015.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) batal meluncurkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan
Korban PHK akan mendapat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Program JKP disiapkan sebagai bantalan aturan pencairan JHT di usia 56 tahun.
Jokowi batal meluncurkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan hari ini.