Kumpulan Berita
Syarat dan cara daftar Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) akan diulas dalam artikel ini.
Airlangga Hartarto menilai program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) lebih bermanfaat bagi pekerja
Airlangga Hartarto menegaskan pemerintah tidak akan mengabaikan perlindungan jaminan pekerja atau buruh ter-PHK sebelum 56 tahun
Pemerintah menggulirkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) melalui BPJS Ketenagakerjaan
Bantuan tunai selama 6 bulan bagi pekerja yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK).
Aspek kepesertaan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sangat rumit.
Pemerintah akan memberikan uang tunai bagi masyarakat yang kehilangan pekerjaan sesuai dengan program Kehilangan Pekerjaan.
Airlangga Hartarto menjelaskan skema pendanaan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).