Kumpulan Berita
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan, pihaknya telah menetapkan empat tersangka kasus judi online (judol) pada website Agen138.
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri memburu satu DPO berinisial KK, yang merupakan pemilik sekaligus pengelola situs judi online (judol) Agen138.
Belasan tersangka itu mengelola tiga situs judol berbeda yang beroperasi secara nasional hingga internasional.
PT AJP selaku pengelola Hotel Aruss Semarang ditetapkan sebagai tersangka korporasi kasus tindak pidana uang (TPPU), dengan tindak pidana asal perjudian online.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf mengatakan, bandar judi online (judol) berinisial FH merupakan seorang Komisaris PT AJP yang bergerak di bidang properti.
PT AJP selaku pengelola Hotel Aruss Semarang ditetapkan sebagai tersangka korporasi, dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal perjudian online.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, menyita sebanyak Rp103,2 miliar uang hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari kasus judi online (judol).
Diketahui, PT. AJP merupakan pengelola hotel Aruss Semarang yang dibangun menggunakan dana judol, dan menerima transaksi dari rekening seseorang berinisial FH yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.