Kumpulan Berita
Tersangka Alwin Jabarti Kiemas ternyata berperan sebagai Bendahara di kasus mafia akses judi online Komdigi. Ia bertugas mengelola serta membagikan uang dari bandar yang dibekinginya, kepada tersangka lainnya.
Anggota Komisi I DPR RI, Sukamta mendorong Pemerintah untuk terus berkomitmen dalam pemberantasan judi online (judol). Ia pun mendorong agar TNI dilibatkan dalam upaya memberantas judol
Jabatan mentereng Alwin Jabarti Kiemas, tersangka kasus judi online Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Polda Metro Jaya memastikan bakal mengusut tuntas kasus mafia akses judi online di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Polisi sudah menetapkan 24 orang sebagai tersangka dalam perkara itu.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bekerja sama dengan para pemangku kepentingan termasuk kementerian atau lembaga terkait.
Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan, posisi TNI dalam rangka memberantas praktik judi online (judol) tidaklah berada di garis depan.
Sebanyak 24 orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi terkait judi online yang melibatkan pegawai dan staf ahli di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Kemenag berencana menyiapkan naskah khotbah Jumat sebagai upaya memberi edukasi dan kesadaran kepada masyarakat mengenai bahaya judi online.