Kumpulan Berita
Belasan tersangka itu mengelola tiga situs judol berbeda yang beroperasi secara nasional hingga internasional.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf mengatakan, bandar judi online (judol) berinisial FH merupakan seorang Komisaris PT AJP yang bergerak di bidang properti.
Bareskrim Polri menyita sebanyak Rp103,2 miliar dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Hotel Aruss Semarang, yang dibangun menggunakan dana judi online (judol).
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, menetapkan korporasi PT AJP bersama komisarisnya berinisial FH sebagai tersangka, kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), dengan tindak pidana asal berupa perjudian online.
Diketahui, PT. AJP merupakan pengelola hotel Aruss Semarang yang dibangun menggunakan dana judol, dan menerima transaksi dari rekening seseorang berinisial FH yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Loker di platform untuk pencari kerja karena tergiur dengan gaji yang ditawarkan sebagai admin judi online Rp18 juta per bulan.
Sebuah hotel bintang empat yang berlokasi di Jalan Dokter Wahidin, Semarang, Jawa Tengah, disita oleh Bareskrim Polri. Penyitaan ini dilakukan karena hotel tersebut diduga terkait dengan tindak pidana pencucian uang hasil judi online.
Judi online (judol) semakin menjadi ancaman serius bagi masyarakat Indonesia, khususnya generasi muda.