Kumpulan Berita
PPATK mengungkapkan nilai perputaran dana judi online (judol) mencapai Rp40,3 triliun pada kuartal I-2026
Salh satu jaringan judi online yang berhasil dibongkar adalah sindikat beromzet besar yang beroperasi di Hayam Wuruk, Jakarta.
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri mengungkap peran empat Warga Negara Indonesia (WNI) dalam kasus judi online (judol) jaringan internasional yang bermarkas di perkantoran Hayam Wuruk, Jakarta Barat (Jakbar).
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, menetapkan 287 warga negara asing (WNA) sebagai tersangka dalam kasus sindikat judi online (judol) internasional, yang beroperasi di Plaza Perkantoran Hayam Wuruk, Jakarta Barat.
Tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya berhasil membongkar jaringan judi online (judol) lintas negara yang beroperasi di Indonesia. Sebanyak 320 warga negara asing (WNA) dan satu warga negara Indonesia (WNI) yang diduga terlibat dalam jaringan judol tersebut berhasil diamankan.
Menurut KH Cholil Nafis, langkah pemblokiran situs judol saja tidak cukup untuk menangkal kejahatan tersebut.
Menteri Sosial (Mensos), Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengungkapkan sebanyak 11 ribu keluarga penerima manfaat (KPM), bantuan sosial (bansos) terindikasi terlibat judi online (judol) pada triwulan pertama 2026.
Polri mengungkap 320 warga negara asing (WNA), yang terlibat dalam sindikat judi online (judol) Internasional yang bermarkas di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat.