Kumpulan Berita
Sebanyak 50 juta masyarakat miskin dipastikan akan menerima bantuan sosial (bansos) melalui skema digital. Pemerintah memastikan bantuan tersebut tidak diberikan dalam bentuk uang tunai yang dapat digunakan secara bebas, salah satunya untuk mencegah penyalahgunaan untuk judi online (judol).
Menteri Sosial (Mensos), Saifullah Yusuf mengatakan, proses klarifikasi terhadap 1.900 pegawai Kementerian Sosial (Kemensos) yang terindikasi terlibat judi online (judol) masih berlangsung. Sejauh ini, sekitar 70% pegawai yang telah menjalani klarifikasi mengakui keterlibatannya.
Terindikasi melakukan judi online (judol) berdasarkan data yang diterima dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Menteri Sosial (Mensos), Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengungkap adanya transaksi judi online (judol) dari penerima bantuan sosial (bansos) dengan nominal lebih dari Rp1 miliar. Bahkan, dia mengatakan ada satu orang berstatus penerima bansos yang melakukan transaksi judol hingga Rp2,6 miliar.
Adex menjelaskan, bahwa dalam kasus ini penyidik menangkap lima tersangka. Mereka mengelola ataupun mengendalikan beberapa situs judi online atau judol.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus judi online (judol), yang beroperasi secara nasional maupun internasional. Website tersebut diketahui dikendalikan dari luar negeri.
Klarifikasi dapat dilakukan melalui pemerintah desa maupun pendamping sosial
Temuan tersebut merupakan hasil pemadanan data Kementerian Sosial (Kemensos) dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terhadap penerima bansos Program Keluarga Harapan