Kumpulan Berita
Uang tersebut berbentuk cash miliaran rupiah yang ditumpuk di atas meja.
Saat ditanya apakah AJ berperan memverifikasi situs judi online? Wira membenarkannya.
Polda Metro Jaya secara total telah menangkap 24 tersangka di kasus judi online yang melibatkan oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI.
Polda Kepulauan Riau berhasil mengungkap gembong situs judi online di Apartemen Aston Pelita.
Lebih lanjut Ade mengatakan, uang tunai Rp5 miliar tersebut berasal dari setoran para bandar atau agen judi online yang menitipkan website judinya kepada tersangka B.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, setelah Subdit Jatanras, Direktorat Reskrimum mengembangkan kasus penyidik berhasil kembali menangkap seorang DPO berinisial B di Jakarta.
Komdigi berkoordinasi dengan Google hingga TikTok untuk menghapus kata kunci terkait judi online.
Pihaknya masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap pelaku.