Kumpulan Berita
Jumhur Hidayat akan membacakan eksepsi dalam sidang yang digelar di PN Jaksel, Kamis (28/1/2021).
Kasus yang menjerat Jumhur itu merupakan suatu ketidakadilan.
Dalam persidangan, Jumhur yang hadir secara virtual menolak dakwaan Jaksa.
Berdasarkan pantauan, sidang tersebut digelar pada sekitar pukul 11.00 WIB dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa.
Sidang diagendakan dengan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Polri telah merampungkan berkas penyidikan tersangka petinggi dan anggota KAMI terkait demo Omnibus Law yang berujung ricuh.
Dua petinggi Koalisi Aksi Menyelematkan Indonesia (KAMI), Syahganda Nainggolan dan Muhammad Jumhur Hidayat akan segera disidang.
Selain Jumhur, ada enam tahanan Polri yang juga dibantarkan karena terinfeksi Covid-19.