Kumpulan Berita
Keterangan mereka itu, diyakini bakal membuktikan Jumhur tak bersalah.
Ahli menyebut pernyataan Jumhur bisa menimbulkan kebencian.
Adapun saksi yang dihadirkan Jaksa itu bernama Andito Prabayu. Dia merupakan saksi fakta pelapor sekaligus seorang advokat.
Sidang ditunda karena Jaksa berhalangan hadir.
Saya mencurigai pelapor ini suruhan dan bayaran. Karena dua orang (pelapor) kalimatnya persis sama dengan BAP.
Jaksa Puntut Umum (JPU) dan Bareskrim Polri disebut menghalangi kliennya mendapatkan haknya sebagai terdakwa.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan dugaan kasus penyebaran berita hoaks dengan terdakwa Jumhur Hidaya
Jumhur keberatan atas dakwaan jaksa.