Kumpulan Berita
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan dugaan kasus penyebaran berita hoaks dengan terdakwa Jumhur Hidaya
Jumhur keberatan atas dakwaan jaksa.
Jumhur Hidayat akan membacakan eksepsi dalam sidang yang digelar di PN Jaksel, Kamis (28/1/2021).
Dalam persidangan, Jumhur yang hadir secara virtual menolak dakwaan Jaksa.
Di persidangan, diketahui ada dua kalimat yang dituliskan Jumhur dan dianggap sebagai berita hoaks.
Berdasarkan pantauan, sidang tersebut digelar pada sekitar pukul 11.00 WIB dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa.
Polri telah merampungkan berkas penyidikan tersangka petinggi dan anggota KAMI terkait demo Omnibus Law yang berujung ricuh.
Petinggi KAMI Jumhur Hidayat akan disidang terkait demo UU Omnibus Law yang berujung ricuh.