Kumpulan Berita
Kepolisian Daerah Metro Jaya memaparkan perkembangan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang tengah ditangani melalui penyelidikan bersama (joint investigation) antara Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri, dan Polda Metro Jaya.
Kepolisian Daerah Metro Jaya terus mendalami kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dugaan kasus tiga korupsi. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 15 saksi untuk mengungkap dugaan tindak pidana yang terjadi.
Polda Metro Jaya mengungkap hasil penggeledahan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait batubara. Dari 12 lokasi yang digeledah, penyidik menyita emas batangan seberat 74 kilogram (kg), uang tunai dalam berbagai mata uang asing, serta rupiah dengan nilai fantastis.
Pengamanan ketat terlihat di sekitar Gedung Promoter Polda Metro Jaya menjelang konferensi pers terkait perkembangan penyidikan sejumlah perkara dugaan korupsi, Jumat (10/7/2026) sore.
Bos Blueray Cargo, John Field, divonis dua tahun penjara dalam kasus suap importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Vonis tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Pemilik atau Bos Blueray Cargo, John Field, dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan suap importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). John dijatuhi hukuman dua tahun penjara atas kasus tersebut.
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengimbau masyarakat tidak terburu-buru menarik kesimpulan, maupun membangun opini terkait penggeledahan yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri di sejumlah lokasi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penerimaan gratifikasi, oleh mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI, Ma'ruf Cahyono, yang nilainya mencapai sekitar Rp37,8 miliar.