Kumpulan Berita
Seorang istri di Desa Penanggootu, Kecamatan Lambandia, Kolaka Timur (Koltim) tega menganiaya suaminya berinisial T.
Usai aniyaya pasangannya, pelaku akhiri hidup dengan cara menenggak racun.
Penyidik Polres Depok juga telah menggunakan dua ahli kedokteran untuk berkonsultasi BI dapat dilakukan penahanan atau tidak.
Ia menjelaskan bahwa baik suami dan istri telah berstatus tersangka karena sama-sama melakukan penganiayaan.
MNC Portal Indonesia pun telah meminta izin untuk mengutip dan menggunakan foto yang diunggah akun Twitter @saharasanum.
Berikut fakta-faktanya.
Ramadhan menyebut kasus tersebut dilimpahkan dari penanganan awalnya di Polrestabes Bandung.
BY telah mengundurkan diri sebelum adanya laporan pengaduan soal kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang masuk ke MKD DPR.