Kumpulan Berita
Ketua DPP Partai Perindo Bidang Pedesaan dan Potensi Kedaerahan, Firda Riwu Kore menegaskan, menormalisasi kekerasan atas nama budaya dalam rumah tangga adalah bentuk ketidakadilan struktural.
Polisi menetapkan MIEC (22) sebagai tersangka karena menganiaya ibu kandungnya, Melani (46). Tak hanya menganiaya korban, pelaku juga mengancam akan membunuh pamannya.
Polisi menangkap Moch Ichsan (22) di Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat, karena menganiaya ibunya hingga tersungkur. Begini tampang pelaku usai ditangkap polisi.
Polisi mengungkap pemicu Moch Ichsan (22) tega menganiaya ibu kandung hingga terluka di kawasan Bekasi Timur, Bekasi, Jawa Barat.
Polisi menangkap pria bernama Hanafi, pembakar rumah istrinya di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Diduga, pelaku nekat melakukan KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) lantaran terbakar api cemburu.
Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial ERN di Lampung Tengah, Lampung, menjadi korban penganiayaan oleh suaminya inisial WT (24).
Penetapan tersangka dilakukan oleh Polresta Bandung setelah melakukan gelar perkara pada 11 April 2025.