Kumpulan Berita
Zulpan juga mengatakan pihak kepolisian belum mendapatkan surat resmi terkait permohonan pencabutan laporan dari pihak Lesti
Rizky Billar resmi ditetapkan sebagai tahanan kasus dugaan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT)
Usai resmi ditetapkan sebagai tersangka, Rizky Billar ditahan polisi lantaran melakukan KDRT pada Lesti Kejora.
Lalu apa sih dampak KDRT bagi korbannya seperti yang dialami Lesti Kejora?
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan menjelaskan bahwa Rizky Billar terjerat pasal 44 ayat 1 dengan ancaman 5 tahun penjara.
Malam ini akan dilakukan pemeriksan terhadap Muhammad Rizky sebagai tersangka. ini rehat sejenak.
KDRT atau kekerasan dalam rumah tangga bisa dicegah dengan mengenali karakter calon pasangan. Pada beberapa kondisi
pria yang kerap berperilaku kasar terhadap perempuan, disebut Dokter Boyke belum punya mental yang dewasa