Kumpulan Berita
Ketut Sumedana mengatakan bahwa langkah damai dilakukan lantaran menjadi perintah Undang-Undang.
Selain itu, perbuatan kedua tersangka dianggap keji dan berdampak luas di masyarakat.
Perlu diketahui JPU menuntut Abdul Haris dan Suko Sutrinus selama 6 tahun dan 8 bulan penjara, sementara Hasdarmawan selama 3 tahun penjara.
Sementara itu, terhadap 3 terdakwa lainnya, Ketut belum menyampaikan sikap Kejagung.
Jam Pidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua saksi untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi Kominfo
Barang yang disita yakni sejumlah kendaraan dan uang puluhan miliar.
Kuntadi menjelaskan, keenam saksi itu terdiri dari berbagai latar belakang.
Nasib Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate bakal segera diputuskan Kejaksaan Agung (Kejagung).