Kumpulan Berita
Kejagung telah menaikan status penanganan perkara ke tahap penyidikan.
Tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidus) memanggil empat orang saksi.
Komisi III DPR mendukung sikap Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menutup peluang penerapan restorative justice.
Mario Dandy Satriyo dan temannya Shane tak layak mendapatkan restorative justice.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan, Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas, tersangka kasus penganiayaan David.
Ketut Sumedana mengatakan bahwa langkah damai dilakukan lantaran menjadi perintah Undang-Undang.
Perlu diketahui JPU menuntut Abdul Haris dan Suko Sutrinus selama 6 tahun dan 8 bulan penjara, sementara Hasdarmawan selama 3 tahun penjara.
Ketut juga mengungkapkan jaksa kini tengah mempelajari lebih lanjut soal para terdakwa yang divonis lebih ringan dari tuntutan, sebelum mengambil langkah hukum selanjutnya.