Kumpulan Berita
Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan telah memanggil dan memeriksa, mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Jumat (17/7/2026).
Polisi memastikan emas seberat 74,01 kilogram yang disita dari rumah mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dalam perkara dugaan korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan suap terkait kasus batu bara hingga ASABRI merupakan emas asli. Hasil pemeriksaan menunjukkan emas tersebut memiliki kadar 23 karat.
Penyidik Polri dan Polda Metro Jaya menyerahkan tersangka kasus dugaan korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan suap terkait perkara batu bara serta ASABRI, Don Ritto, kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).
Polisi mengungkap 74 kilogram emas batangan yang disita dari rumah mantan Jampidsus Febrie Adriansyah asli. Emas yang diduga terkait kasus dugaan korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), hingga suap kasus batu bara itu dinyatakan asli setelah dilakukan pengecekan oleh PT Pegadaian.
Tersangka kasus dugaan korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), hingga suap kasus batu bara dan Asabri, Don Ritto, bakal dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat hari ini.
Selain menyoroti aspek objektivitas, Fickar juga menanggapi polemik mengenai penetapan tersangka terhadap Febrie.
Tim Polri kembali menyambangi Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis (16/7/2026). Mereka terlihat membawa boks dan sejumlah barang lainnya saat mendatangi markas Korps Adhyaksa.
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut kasus korupsi Febrie Adriansyah dengan menerjunkan sembilan jaksa yang mayoritas pernah berkiprah di KPK.