Kumpulan Berita
Mahfud menganggap, pelimpahan ke Kejagung itu dilakukan karena kepolisian telah merampungkan proses penyidikan.
Penegakan hukum harus berfokus pada pembuktian yang solid, perampasan hasil korupsi untuk mengembalikan kerugian negara, serta pemberian efek jera yang maksimal sesuai batasan hukum.
Dia mengajak seluruh elemen bangsa untuk menghormati setiap proses hukum yang sedang berjalan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah
Kejaksaan Agung (Kejagung) berjanji bakal profesional dalam mengusut kasus dugaan korupsi yang menjerat Febrie Adriansyah. Perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) itu sebelumnya dilimpahkan kepolisian.
Febrie Adriansyah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Status hukum Febrie diumumkan pada Sabtu (11/7).
Sahroni juga mendorong proses hukum yang dilakukan harus secara transparan, profesional, dan bebas dari intervensi.
Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus Kejaksaan Agung, Rudi Margono bercerita soal dirinya yang ditunjuk menggantikan Febrie Adriansyah. Ia mengaku diminta untuk menduduki posisi sementara itu pada Sabtu (11/7) dini hari.
Polri melimpahkan tiga perkara kasus korupsi yang diduga melibatkan mantan Jampidsus Febrie Ardiansyah ke Kejaksaan Agung.