Kumpulan Berita
Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut berbagai perkara dugaan korupsi yang melibatkan eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Korps Adhiyaksa diharapkan dalam menjalankan pemberantasan korupsi secara objektif dan tidak tebang pilih serta transparan untuk menjaga kepercayaan publik.
Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa enam saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025-2026, Senin (24/8/2026).
Pengacara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Febri Diansyah berharap kasus kliennya bisa segera dibawa ke persidangan untuk menguji perkara pokok dalam dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kuasa hukum mengatakan bahwa Febrie akan kooperatif menjalani pemeriksaan.
Kuasa hukum eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah, Firman Wijaya, menilai sangkaan Kejagung terhadap kliennya terkait trading in influence atau perdagangan pengaruh tidak memiliki dasar pidana yang jelas. Bahkan, dia menyebut sangkaan tersebut imajinatif.
Gugatan praperadilan eks Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah ditolak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Proses hukum terhadap Febrie pun bakal fokus pada pembuktian pokok perkara.
Boyamin juga menyoroti kesederhanaan pribadi Kuntadi yang menurutnya kontras dengan jabatan strategis yang pernah diemban.
Nicholay menilai Sukanto Tanoto memiliki posisi sebagai pemegang saham terbesar PT TPL patut untuk dimintai pertanggungjawabannya atas kasus ini.