Kumpulan Berita
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menerima permohonan perlindungan dari Ferry Hongkiriwang atau Ferry 'Boboho' saksi dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Saat ini, permohonan tersebut masih dalam tahap telaah dan assesmen untuk mengidentifikasi kebutuhan perlindungan yang diperlukan pemohon.
Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemanggilan terhadap 7 orang saksi dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Adapun perkara ini menyeret eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA).
Lelang dilaksanakan secara tertulisa tanpa kehadiran peserta. dan surat elektronik.
Saat ini insiden kematian Sutrimo dalam penanganan Polda Metro Jaya.
Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim 9 memutuskan untuk menitipkan Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) demi keamanannya.
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan TPPU yang menjerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah, yakni Nurman Herin. Usai ditetapkan sebagai tersangka, Nurman Herin pun ditahan di Rutan Kejari Jakarta Selatan.
Jaksa Agung (JA) ST Burhanuddin melakukan mutasi dan rotasi besar-besaran dengan mengganti 90 Kepala Kejaksaan Negeri atau Kajari di sejumlah wilayah di Indonesia. Mutasi dan rotasi ini tertuang dalam Surat Keputusan Nomor KEP-IV-10122/C/07/2026 tanggal 29 Juli 2026 yang ditandatangani Hendro Dewanto selaku Jaksa Agung Muda Pembinaan.
Permintaan maaf Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada publik terkait perkara yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menuai apresiasi. Langkah itu menjadi sinyal komitmen untuk berbenah diri.