Kumpulan Berita
RUU TPKS tidak mengatur hukuman kebiri kimia terhadap pelaku kejahatan seksual.
Kalau ini kan kekerasan seksual dan poligami dua hal sama-sama kekerasan terhadap perempuan.
Partai Perindo bekerjasam dengan Kemen PPPA ialah untuk memberikan penanganan terhadap psikis korban.
Perindo menyayangkan kasus kekerasan dan pelecehan seksual justru semakin marak di lingkungan publik, pendidikan, dan bahkan keluarga.
Penyidik telah melakukan observasi rumah korban yang diduga sebagai tempat terjadinya perkara.
Kasus kekerasan seksual sendiri masih seperti fenomena gunung es.
Dia dijatuhi hukuman delapan bulan penjara dan denda USD1.330 atau senilai Rp19 juta.
Muhadjir Effendy mengatakan bahwa pemerintah terus mendorong berbagai upaya untuk menurunkan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak.