Kumpulan Berita
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengusulkan langkah strategis berupa perluasan cakupan skema beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) untuk menyasar talenta-talenta terbaik di bidang ekonomi syariah. Transformasi program ini didesain agar lebih inklusif dan merata melalui penyediaan program pembinaan khusus (matrikulasi) sebelum para penerima beasiswa menempuh studi di universitas-universitas terkemuka dunia.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan resmi menjatuhkan sanksi administratif berupa tagihan pabean dan denda finansial bernilai fantastis, yakni sekitar Rp97,49 miliar, kepada perusahaan perhiasan ternama Tiffany & Co.
Kementerian Keuangan melaporkan realisasi penerimaan perpajakan Indonesia terus menapak tren positif seiring dengan makin bergeliatnya roda ekonomi nasional dan optimalisasi sistem administrasi perpajakan Coretax.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan klarifikasi tegas mengenai desas-desus yang menyebut dirinya bakal meletakkan jabatan sebagai Bendahara Negara. Purbaya memastikan kabar burung tersebut adalah informasi palsu (hoax) yang tidak memiliki dasar kebenaran sama sekali.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan terobosan baru dalam memperketat pengawasan di sektor Industri Hasil Tembakau (IHT). Pemerintah bakal menempatkan perangkat teknologi canggih di setiap perusahaan rokok guna menghitung volume produksi secara riil dan mengintegrasikannya langsung dengan basis data pusat korporasi fiskal.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan rencana untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) langsung ke lapangan guna mengurai sumbatan logistik yang terjadi di pelabuhan. Langkah tegas ini diambil di tengah laju pertumbuhan ekonomi nasional yang sebenarnya sudah bergerak cepat, namun masih terganjal oleh masalah operasional di pelabuhan.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan realisasi anggaran gaji ke-13 mencapai Rp24,05 triliun hingga 2 Juni 2026 pukul 15.00 WIB.
Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 membawa kepastian hukum baru mengenai tata cara dan ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) bagi para pelaku UMKM berbentuk badan usaha. Regulasi yang mengubah PP Nomor 55 Tahun 2022 ini mempertegas batasan serta kriteria badan usaha yang berhak memanfaatkan tarif pajak murah di Indonesia.