Kumpulan Berita
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan rencana pemberian fasilitas bunga kredit rendah bagi pelaku industri manufaktur, khususnya sektor tekstil dan alas kaki. Program ini bertujuan untuk mendukung peremajaan mesin-mesin produksi agar industri nasional semakin kompetitif.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membagikan momen sedang melakukan aktivitas berenang di tengah kabar sedang menjalani perawatan di rumah sakit beberapa hari lalu. Momen tersebut dibagikan Menkeu melalui akun resmi sosial media tiktok miliknya, pada Minggu siang (3/5/2026).
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) menegaskan bahwa informasi mengenai peluncuran program penggalangan dana masyarakat untuk melunasi utang negara adalah berita bohong atau hoaks.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengonfirmasi telah mencopot Febrio Nathan Kacaribu dari jabatan Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal, serta Luky Alfirman dari posisi Direktur Jenderal Anggaran per Selasa (21/4/2026).
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membawa kabar baik usai pertemuannya dengan lembaga pemeringkat internasional S&P Global Ratings di Amerika Serikat. Dalam pertemuan tersebut, S&P memberikan sinyal kuat bahwa peringkat utang (sovereign credit rating) Indonesia akan tetap bertahan di level BBB dengan outlook stabil untuk dua tahun ke depan.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dijadwalkan melantik sejumlah pejabat pimpinan tinggi madya (Eselon I) dan pimpinan tinggi pratama (Eselon II) di lingkungan Kementerian Keuangan pada hari ini, Selasa (21/4/2026). Agenda pelantikan ini berlangsung di Gedung Djuanda I, Jakarta, mulai pukul 14.00 WIB.
Kementerian Keuangan mencatatkan transaksi atas hasil lelang Surat Utang Negara (SUN) dengan total penawaran yang masuk mencapai Rp78,4 triliun, atau lebih tinggi dibandingkan lelang periode sebelumnya di angka Rp58,22 triliun. Nilai penawaran dari investor atas instrumen utang ini didapat dari penyelenggaraan lelang pada Selasa (14/4/2026).
Pemerintah menetapkan aturan baru terkait penyelesaian barang yang tidak diselesaikan kewajiban kepabeanannya melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92 Tahun 2025 tentang Penyelesaian terhadap Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang yang Dikuasai Negara, dan Barang yang Menjadi Milik Negara. Regulasi yang diundangkan pada 31 Desember 2025 tersebut akan mulai berlaku efektif pada 1 April 2026.