Kumpulan Berita
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menambah penempatan dana pemerintah di perbankan sebesar Rp100 triliun. Langkah ini diambil sebagai suntikan likuiditas ekstra untuk memastikan mesin perekonomian nasional tetap bergerak kuat di tengah tekanan global.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan adanya praktik nakal di internal kementeriannya terkait sistem pelaporan perpajakan, CoreTax. Hal ini disinyalir menjadi penyebab sering ada kendala atau error saat digunakan masyarakat untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
Pemerintah menetapkan aturan baru terkait penyelesaian barang yang tidak diselesaikan kewajiban kepabeanannya melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92 Tahun 2025 tentang Penyelesaian terhadap Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang yang Dikuasai Negara, dan Barang yang Menjadi Milik Negara. Regulasi yang diundangkan pada 31 Desember 2025 tersebut akan mulai berlaku efektif pada 1 April 2026.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa Indonesia saat ini tidak berada dalam kondisi gawat darurat energi, meskipun ketegangan di Timur Tengah terus membayangi pasar global.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka peluang untuk menerapkan kebijakan pajak tambahan terhadap produk-produk asal China yang membanjiri platform e-commerce seperti Tokopedia hingga TikTok Shop. Langkah ini dipertimbangkan guna merespons keluhan pelaku usaha dalam negeri yang kian terhimpit oleh dominasi barang impor murah.
Penampilan fisik Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa belakangan menjadi sorotan warganet di media sosial. Banyak yang menilai tubuh bendahara negara itu terlihat semakin kurus sejak menjabat di kabinet.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melantik setidaknya 1.585 pejabat baru dan mengakui integritas Kementerian Keuangan yang dipertanyakan publik. Hal ini tak lepas dari sejumlah kasus yang menjerat aparat di Direktorat Jenderal Pajak maupun Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi ASN, TNI, dan Polri tidak hanya eksklusif bagi pegawai pemerintah, melainkan juga tersedia bagi sektor swasta melalui mekanisme yang berbeda.