Kumpulan Berita
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyatakan pihaknya saat ini sedang menghilangkan citra sarang pungli menyusul arahan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang meminta institusi tersebut berbenah dalam satu tahun.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah menerbitkan nota dinas yang berisi larangan bagi pegawainya untuk mengajukan cuti tahunan selama bulan Desember 2025. Kebijakan ketat ini diambil sebagai langkah strategis untuk mengamankan dan mengoptimalkan target penerimaan pajak tahun 2025.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan ketersediaan dana tambahan untuk Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) jika diperlukan untuk penanganan bencana.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama menyatakan merombak internal institusi, termasuk memberi sanksi tegas hingga merumahkan pegawai yang terbukti tidak patuh.
Penyebab utama banyaknya warga negara Indonesia (WNI) yang memilih bekerja di luar negeri.
Penerimaan negara bukan pajak (PNBP) hingga Oktober 2025 tercatat sebesar Rp402,4 triliun, atau turun 15,57 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Pelemahan ini terutama dipengaruhi oleh kebijakan pengalihan dividen BUMN ke BPI Danantara.
DJP melaporkan telah berhasil mengumpulkan uang negara sebesar Rp11,48 triliun dari 201 wajib pajak (WP) penunggak pajak terbesar.
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pelaporan Keuangan.