Kumpulan Berita
Anak Riza Chalid menghadapi vonis kasus tersebut bersama terdakwa lainnya.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah yang menjerat anak pengusaha minyak Riza Chalid, yakni Muhamad Kerry Adrianto Riza, Senin (23/2/2026).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (PT OTM), Kerry Riza Adrianto agar dihukum 18 tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp13,4 triliun atas perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero).
Beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM), Kerry Adrianto Riza, menyatakan tuntutan jaksa terhadap dirinya hanya mengulang konstruksi awal penyidikan dan narasi dalam surat dakwaan.
Kendati demikian, Febri mengaku telah memperkirakan tuntutan yang bakal dilayangkan tim jaksa terhadap Kerry Riza.
Kuasa hukum meyakini Kerry tidak bersalah dan berharap majelis hakim dapat memutus perkara dengan adil.
Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa sekaligus anak pengusaha Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza, menilai tuntutan 18 tahun penjara yang diajukan jaksa telah mengabaikan fakta persidangan.
Sidang pembacaan tuntutan terhadap Muhammad Kerry Adrianto Riza, anak pengusaha Riza Chalid sekaligus Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, dijadwalkan berlangsung hari ini, Jumat (13/2/2026).